Banyak yang malas untuk membuat atau memperpanjang paspor apalagi harus berurusan dengan pihak imigrasi sehingga banyak sekali orang-orang yang memakai jasa calo agar lebih cepat dan mudah membuat paspor.
Penulis ingin berbagi informasi dan pengalamannya saat membuat paspor dengan cara Online di kantor imigrasi kelas I jln mangkubumi Medan. Saat penulis membuat paspor pada bulan Agustus 2015 sudah tidak di perlukan scan dan upload dokumen(dulu perlu scan & upload), jadi hanya isi-isi formulir online saja. Jadi apa bedanya dengan paspor manual? Dengan Online kita lebih cepat dan mudah sedangkan manual ya harus langsung datang ke kantor imigrasi terdekat di daerah anda.
Langkah-langkah apa saja untuk buat paspor online:
-
Pendaftaran Online (melalui website).
- Pembayaran & konfirmasi.
- Ke Kantor Imigrasi untuk Foto & wawancara.
-
Ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Paspor.
1. Pendaftaran Online
Buka website www.imigrasi.co.id
Arahkan mouse ke menu Layanan
publik-layanan paspor online.
(atau buka link ini : https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)
Note: Jika website ini tidak bisa anda buka, coba buka pakai browser lainnya karena mungkin browser tersebut ada proteksi.
Klik menu Pra Permohonan Personal.
Isilah form formulir, tekan lanjut dan selesaikan lah prosesnya.
(hati-hatilah saat mengiri formulir apalagi pada bagian jenis permohonan)
Banyak orang uangnya hangus karena di tolak saat wawancara karena anda memilih 'buat baru' padahal seharusnya anda harus memilih 'pergantian' walaupun paspor lama anda sudah habis berlaku.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Email dan bukalah email tersebut.
Isilah form formulir, tekan lanjut dan selesaikan lah prosesnya.
(hati-hatilah saat mengiri formulir apalagi pada bagian jenis permohonan)
Banyak orang uangnya hangus karena di tolak saat wawancara karena anda memilih 'buat baru' padahal seharusnya anda harus memilih 'pergantian' walaupun paspor lama anda sudah habis berlaku.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Email dan bukalah email tersebut.
2. Pembayaran & konfirmasi
Nah, selanjutnya anda buka kembali email anda dan klik link konfirmasi pembayaran untuk mendapatkan Tanda terima permohonan dan memilih tanggal kapan anda ingin ke kantor imigrasi, di email selanjutnya ada 3 lembar (print dan bawalah ke kantor imigrasi).
3. Ke Kantor Imigrasi untuk Foto & Wawancara.
Selanjutnya Anda pergi ke kantor imigrasi yang telah anda pilih lokasinya saat pendaftaran. bawalah persyaratan yang di perlukan seperti KTP, kartu keluarga, akta lahir, pasport lama (ASLI ya..) serta 3 kertas print yang anda dapat sebelumnya dari email.
Sesampai di kantor imigrasi, pergilah lokasi tempat fotocopy yang ada di sebelah kantor imigrasi untuk fotocopy dokumen anda(orang kerja fotocopy sudah tau jenis dan ukurannya).
disini anda cukup fotocopy ya..jangan membeli Map karena tidak dipergunakan nantinya.
Untuk kita yang daftar Online, kita tidak usa pagi-pagi datang untuk ikut antrian (inilah kelebihannya dengan membuat paspor manual). Boleh datang antara jam 8am-11am, jika pakai manual anda harus jam 7 ikut antrian untuk mengambil nomor antrian karena ada batas dalam 1 hari hanya melayani sejumlah orang.
kemudian anda masuk ke kantor imigrasi, kunjungi bagian pendaftaran dan pengambilan nomor antrian... disini dokumen anda akan di periksa(ke-1) dan setelah di nyatakan OKE maka anda di beri nomor antrian untuk di periksa (ke-2) di bagian LOKET. Setelah OKE anda tinggal menunggu saja di daerah tunggu ruang foto & wawancara.(sekitar 30menit anda di panggil).
Anda akan di panggil secara manual dengan jeritan petugas ^^ (tidak melalui speaker dan display nomor antrian). Setelah di panggil dan wawancara,scan sidik jari & foto selesai, maka anda hanya perlu menunggu sekitar 4-7 hari kerja untuk kembali mengambil paspor anda
(ada di bilang oleh pewawancara kapan paspor anda selesai).
4. Ke kantor Imigrasi untuk Mengambil Paspor.
(Bawa bukti pembayaran & surat pengambilan paspor saat pengambilan)
SELESAI lah dan silakan berpergian ke Luar Negeri...horeeee......
Hal-hal yang perlu anda perhatikan saat wawancara:
- Bawa dokumen asli dan pastikan masih berlaku.
- Kartu Keluarga yang baru (bukan di bawah tahun 2007)
- Pakailah pakaian yang sopan dan kemeja / yang ada kerah nya dan jangan berwarna PUTIH.
- Ingatlah info seperti nama,lokasi,tgl lahir dan info keluarga anda karena akan di tanyakan.
- Jangan memakai kontak lens / softlens.
- Jangan pakai sandal.
- Ada perlakuan KHUSUS untuk anda yg cacat/sakit/lanjut usia/bawa balita, jadi silakan bilang ke petugas agar anda di prioritaskan.
Daftar harga
Ruang Foto
Ruang tunggu Loket
Jadwal jam kerja
Kekurangan Jika Mendaftar Online :- Memerlukan akses Internet.
- Tidak bisa membuat paspor berjenis 24 halaman secara online.
- Uang anda akan hangus jika bukti pembayaran anda hilang.
- Uang yang telah anda bayar akan hangus jika dalam 7 hari anda tidak datang ke kantor imigrasi sejak dari tgl pemilihan hari.
- Uang anda akan hangus jika ada surat dokumen anda bermasalah dan di tolak oleh petugas imigrasi.(misalnya tgl lahir anda tidak sama/masa berlaku habis/KK jenis lama)
- Jika terjadi masalah dan di tolak, cobalah untuk memohon bantuan agar di terima(kadang atau sebagian petugas imigrasi baik dan mau membantu anda)
Note: Info diatas hanya berdasarkan pengalaman saya ya.. mungkin saja ada perubahan sedikit dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya. (20 Agustus 2015)
Mudah bukan? jadi jangan pakai CALO ya... ^^
Semoga informasi ini bermanfaat dan silakan di share.
kalo mau buat baru yang diisi buat baru dong ya? bukan ganti? mohon infonya
ReplyDelete